# EMHA AINUN NADJIB
Rakyat adalah pihak yang diatur oleh pihak yang berkuasa

# HERMAN J. WALUYO
Rakyat adalah darah di tubuh bangsa dan debar sepanjang masa

# KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Rakyat adalah penduduk suatu negara

# ISSEI
Rakyat adalah konsepsi politik, bukan konsepsi aritmatik atau statistik, rakyat tidak harus berarti seluruh penduduk

# ANWAR HARJONO
Rakyat adalah sumber kekuasaan

# M. HASAN
Rakyat adalah kelompok orang atau lembaga yang membuat dan melaksanakan aturan - aturan bagi masyarakat tertentu

# BAHAR RIFAI
Rakyat adalah semua orang yang tinggal dalam suatu wilayah atau negara

# AA NURDIMAN
Rakyat adalah kumpulan manusia yang disatukan oleh rasa persamaan dan bersama - sama mendiami suatu wilayah negara

# ALOYS BUDI PURNOMO
Rakyat adalah pemegang "kedaulatan" negara

# DOED JOESOEF
Rakyat adalah keseluruhan perorangan atau individu yang hidup di wilayah nasional dan tunduk pada peraturan perundangan yang sama

Pengertian PendudukPenduduk adalah orang-orang yang berada di dalam suatuwilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan salingberinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinu. Dalamsosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempatiwilayah geografi dan ruang tertentu. Penduduk suatu negara ataudaerahbisa didefinisikan menjadi dua:
Orang yang tinggal di daerah tersebut
Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut.Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggaldi situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal didaerah lain.Kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlahpenduduk dengan luas area dimana mereka tinggal.

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama
definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
PENGERTIAN WILAYAHWilayah dapat diartikan sebagai suatu ruang pada permukaan bumi. Pengertianpermukaan bumi dapat menunjuk pada tempat atau lokasi yang dilihat secara horizontal danvertikal, termasuk yang ada di bawah permukaan bumi.Wilayah sering dibedakan artinya dengan kata daerah atau kawasan. Wilayah diartikansebagai satu kesatuan ruang yang mempunyai tempat tertentu tanpa terlalu memerhatikan soalbatas dan kondisinya. Daerah dapat didefinisikan sebagai bagian ruang di permukaan bumidengan batas secara jelas berdasarkan jurisdiksi administrasi. Pengertian kawasan dapatdisamakan dengan istilah area yang mempunyai batas-batas yang jelas berdasarkan unsure-unsur yang sama
 Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan adalah badan yang dibentuk antara 2 (dua) negara yang berbatasan dan menjalankan fungsinya secara khusus sesuai dengan memorandum kesepakatan.
* Batas antar negara secara hukum adalah Batas Antar negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG), Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), India, Singapura,Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau dan Australia namun khusus dalam penulisan ini yang dimaksud dengan batas antar negara adalah batas darat antara NKRI-Malaysia.
Pengakuan de facto,
Adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa di wilayah itu telah berdiri suatunegara. Pengakuan ini bersifat sementara karena masih diperlukan adanyapenelitian mengenai prosedur terjadinya negara tersebut. Apabila berdasarkanpenelitian negara tersebut berdiri dengan prosedur yang benar/ sah, maka dapatditingkatkan menjadi pengakuan secara yuridis.
2. Pengakuan de jure
Adalah pengakuan secara hukum lnternasional terhadap negara yang baruberdirii, pengakuan ini merupakan pengakuan yang seluas-luasnya dan bersifattetap. Pengakuan de jure biasanya diberikan kepada negara baru yang sistempemerintahannya sudah berjalan relatif stabil