I.
Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II.
Makna Otonomi
Daerah
- Penguatan
peran DPRD dalam pemulihan dan penerapan kepada daerah.
- Peningkatan
efektif fungsi fungsi-fungsi pelayanan eksekutif.
- Peningkatan
efeksiensi administrasi keuangan daerah.
III.
Tujuan Otonomi Daerah
- Peningkatan
pelayanan dan kesejahtraan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan
kehidupan demokrasi.
- Keadilan.
- Pemerataan.
- Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka
keutuhan NKRI.
IV.
Kewenangan
Kabupaten / Kota dalam Otonomi Daerah
- Perencanaan
dan pengendalian pembanguan
- Perencanaan
, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
- Penyediaan
sarana dan pra sarana umum
- Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
- Penanganan
bidang kesehatan
- Penyelenggaraan
pendidikan
- Pelayanan
bidang ketenagakerjaan
No comments
Post a Comment