I.        Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

   II.        Makna Otonomi Daerah
-     Penguatan peran DPRD dalam pemulihan dan penerapan kepada daerah.
-     Peningkatan efektif fungsi fungsi-fungsi pelayanan eksekutif.
-     Peningkatan efeksiensi administrasi keuangan daerah.

 III.        Tujuan  Otonomi Daerah
-     Peningkatan pelayanan dan kesejahtraan masyarakat yang semakin baik.
-     Pengembangan kehidupan demokrasi.
-     Keadilan.
-     Pemerataan.
-     Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.

 IV.        Kewenangan Kabupaten / Kota dalam Otonomi Daerah
-     Perencanaan dan pengendalian pembanguan
-     Perencanaan , pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
-     Penyediaan sarana dan pra sarana umum
-     Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
-     Penanganan bidang kesehatan
-     Penyelenggaraan pendidikan
-     Pelayanan bidang ketenagakerjaan